"Pasal 39 (UU Guru dan Dosen) ada juga, guru harus dilindungi, termasuk perlindungan hukum," ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Baca juga : Ketua MK Minta Guru Jangan Mudah Dipolisikan Tapi Seharusnya Mendapat PerlindunganSaldi menyatakan bila profesi guru diberikan imunitas hukum, maka dapat memberikan peluang terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Tetapi kalau dibiarkan terus, secara teori tentu berlaku juga bahwa anak kalau dia melakukan tidakan tidak sesuai norma, maka tidak diapa-apakan. Sehingga kenakalan murid sangat mungkin meningkat terus dari waktu ke waktu," papar guru besar Universitas Andalas, Padang itu.
Saldi meminta ada pandangan dari ahli yang berimbang dalam uji materi UU Perlindungan Anak ini. Sebab dalam sidang kali itu, seolah-olah para ahli yang memaparkan pandangannya di MK, menempatkan guru layak dipersalahkan dalam mendidik murid. "Jadi pandangannya berimbang," cetus Sald.
Sumber : DETIK.COM
![]() |
Gedung MK Malam Hari |