"Tanpa bertanya terdakwa langsung memukul lengan para saksi sebanyak 2 kali. Selain itu, terdakwa mencubit lengan SS. Akibatnya, korban mengalami luka memar di lengan sebelah kanannya. Atas kasus itu, terdakwa dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianis SH.
Baca juga Tanggapan DPR Atas Maraknya Kasus Guru Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Siswa
Berikut Petunjuk Teknis Aksi Solidaritas Terhadap Persidangan Kasus Guru Cubit Siswanya di Sidoarjo yang Resmi Didukung Kepala Dinas
![]() |
Aksi Solidaritas untuk Guru |
Berdasrkn rapat yg dihadiri oleh unsur2 pddkn tgl 27 Juni 2016 dan didukung oleh Kep Dinas Pddkn mk dihimbau kpd seluruh kep sek/mad mengerahkan semua gurunya utk ikut solidaritas /dukungan maral terhdp guru SMP RADEN RAHMAT Balongbendo menghadapi tuntutan di pengadilan negri Sda gara2 diduga mencubit siswanya pada : SELASA, 28 JUNI 2016, PKL 09.00 BERKUMPUL DI DEPAN MASJID AGUNG SIDOARJO lalu menuju ke pengadilan Sda
Catatan :
1. Menggunakan baju/ atribut masing2 atau PGRI
2. Mhn membw spanduk yg bertuliskan semangat membela martabat guru (PP 74 th 2008)
Demikian terimaksh
@PC.LP. Ma'arif NU Sda
Sumber : facebook.com Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+